Tahap Kedua, dari tanggal 1 Oktober 2020 – selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia dan Bank Umum yang ditunjuk.
Sementara itu, untuk penukaran pemesanan diperiode pertama, dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri, mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.
Lalu periode kedua, penukaran pemesanan dimulai tanggal 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh kantor pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Syarat pemesanan UPK 75 ini adalah harus WNI atau Warga Negara Indonesia dan Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Uang edisi khusus ini, dicetak terbatas. Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
Bank umum yang melayani penukaran uang baru ini yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga. Pemilihan bank umum berdasarkan jaringan kantor cabangnya yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat dijangkau seluruh masyarakat.