Kemenkes Sebut Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Oleh Pemerintah

Kemenkes Sebut Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Oleh Pemerintah

Sorotan24.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Abdul Kadir mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Hal tersebut dikatakan Kadir dalam diskusi daring, Rabu (27/1/2021).

“Pemerintah itu mempunyai kewajiban untuk menanggung pembiayaan pasien atau masyarakat yang terkena dampak pada Covid-19 ini,” kata Kadir).

Kadir menjelaskan, dalam pelayanan perawatan Covid-19, BPJS Kesehatan hanya bertugas untuk melakukan verifikasi klaim pembayaran. Kemudian untuk pembayaran untuk pembayaran rawatan ditanggung oleh pemerintah, yakni oleh Kemenkes.

“Yang kebetulan anggarannya itu diturunkan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan,” ujar dia.

Terkait beredarnya berita bahwa ada pasien Covid-19 yang diminta untuk membayar oleh pihak rumah sakit, Kadir menegaskan, sebenarnya itu tidak dibenarkan.

“Beberapa pertimbangan, oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung (pemerintah), karena keluarga pasien atau pasiennya sendiri ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga dia naik kelas, dari yang ditanggung pemerintah kemudian dia minta naik kelas 1 atau VIP,” ujar dia.

 

Baca Juga: Sebanyak 7.720 Vaksin COVID-19 Disebar ke Puskesmas di Kuningan

 

“Tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien,” kata dia.

Kadir juga mengimbau pihak rumah sakit untuk mengikuti panduan pemerintah dalam pemberian obat pada pasien Covid-19 sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan uang saat melakukan perawatan di rumah sakit.

“Cuma dalam penanganan-penanganan yang sangat kritis yang melakukan perawatan di ICU kadang-kadang di situ memang diberikan obat yang sangat mahal, tetapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan, pasien. Ini yang kadang dimintakan biaya oleh rumah sakit,” ucap dia.

“Tapi sesuai dengan aturan bahwa semua pasien Covid-19 itu menjadi tujuan pemerintah karena ini adalah perintah dari Undang-Undang Wabah,” kata Kadir.

 

Follow Us :
Instagram

Twitter

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.