Kementerian Agama Terbitkan Protokol Untuk Sholat Idul Adha

https://pixabay.com/id/photos/turki-istanbul-masjid-masjid-biru-106641/

Kementerian Agama  menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Isi dalam surat edaran tersebut ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus menerapkan syarat-syarat protokol kesehatan.

Fachrul Razi selaku Menteri Agama mengatakan “Tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah,”

Penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H diperbolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan protokol kesehatan sebagai berikut.

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat pelaksanaan sholat.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada area tempat pelaksanaan.
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk pada tempat pelaksanaan sholat Idul Adha. 
  • Menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.
  • Menerapkan pembatasan jarak kira-kira 1 meter dengan memberikan tanda khusus.
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  • Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.

Ia juga mengatakan “Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (sholat),”.

Follow Us :

Leave a Reply

Your email address will not be published.