Sorotan24.com, Jawa Barat – Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota TNI AD yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di Dusun Singkup Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, pada Jumat (06/11/2020) lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota TNI AD tersebut bernama Muhammad Ashrul dan dia bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKs dan diketahui saat ini Muhammad Asrul sedang menempuh pendidikan kuliah kesehatan di bandung.
Tersangka dari kasus pengeroyokan TNI AD yang pertama diamankan ialah tersangka yang berinisal NM (40) dan ES (62), kemudian dari hasil pengembangan polisi, diamankan dua orang tersangka lainnya yakni IR (41), dan SA (40). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto selaku Kepala Kepolisian Resor Sumedang menuturkan bahwa kejadian pengeroyokan bermula pada saat korban sedang mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang. Saat di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Bandung-Sumedang atau di kawasan Cadas Pangeran, korban tidak sengaja menyenggol seorang pejalan kaki.
Setelah itu, tiba-tiba korban dihadang oleh sekelompok orang dengan mengendarai tiga sepeda motor. Kemudian korban diminta untuk turun dari mobilnya, dan para pelaku langsung memukuli korban.
Seperti dilansir dari detik.com.”Para pelaku memukuli korban ke arah muka dengan tangan kosong secara bergantian hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan hidung mengeluarkan darah,” tutur AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pada Senin (09/10/2020).
Pasca kejadian, korban didampingi Subdenpom Sumedang membuat laporan ke Polres Sumedang. Kemudian Anggota Satreskrim Polres langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap seluruh pelaku di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Sumedang dan juga Bandung.
Akibat kasus pengeroyokan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.