Sorotan24.com, Indonesia – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan perpanjangan untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK) hingga 25 Januari 2021 mendatang. Pemberlakuan pembatasan aktivitas tersebut merupakan pembatasan yang ke-16 sejak pandemi COVID-19 melanda Kota Bogor.
Seperti dilansir dari detik.com, “Memutuskan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar berbasis mikro dan komunitas dalam penanganan virus disease 2019 di Kota Bogor selama 17 hari terhitung mulai 9 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021,” bunyi Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Keenam Belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas Dalam Penanganan Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Surat Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Bima Arya Sugiarto selaku Wali Kota Bogor pada tanggal 8 Januari 2021 lalu dan mulai berlaku sejak surat keputusan itu ditandatangani.
“(PSBBMK) Kita perpanjang sampai tanggal 25 Januari, kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat, terkait penerapan PSBB yang lebih ketat se-Jawa dan Bali. Iya langsung (dilanjut) sampai tanggal 25,” ungkap Bima Arya.
Bima Arya menyebutkan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat itu dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tentang PPKM. Dalam pelaksanaannya, PSBBMK di Kota Bogor akan diperketat sesuai dengan kebijakan dalam PPKM yang diterapkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, inilah daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan atau PSBBMK :
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.