KPK Melakukan Penggeledahan Rumah Mensos Juliari Batubara

Sorotan24.com, Jakarta – KPK kembali melakukan kelanjutan proses penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi dana bansos COVID-19. Seperti halnya pada hari Selasa (08/12/2020) lalu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni rumah dinas dan rumah pribadi Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Seperti dilansir dari detik.com, “Hari Selasa (8/12) tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda, yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB,” ungkap Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK.

Selain rumah dinas dan rumah pribadi Mensos Juliari, KPK juga menggeledah dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran Bansos. Ali Fikri menyebutkan bahwa pihak KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait penyaluran bansos COVID-19.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali Fikri.

Menurut Ali, tim penyidik akan menganalisa terlebih dahulu beberapa dokumen yang diamankan. Selanjutnya, KPK akan segera menentukan barang-barang apa saja yang menjadi sitaan KPK.

Seperti informasi sebelumnya, Mensos Juliari P Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Juliari dijerat bersama dengan empat orang lainnya, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan dua nama selanjutnya ialah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga bahwa Juliari Batubara menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. KPK menduga bahwa total yang sudah diterima oleh Juliari Batubara ialah sebesar Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Leave a Reply

Your email address will not be published.