“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Andika pada saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Jendral Andika menambahkan, hukuman dari para pelaku berbeda-beda tergantung dari tingkat kesalahan pelaku.hal ini dikarenakan pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku berbeda satu sama lain.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan memberikan hukuman tambahan kepada para pelaku berupa pemecatan dari dinas militer.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat,” terang Andika.
Tidak hanyak dipecat, para pelaku juga harus melakukan ganti rugi segala kerusakan dan biaya pengobatan yang diakibatkan oleh ulah para pelaku.