KSAD: Anggota TNI Yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Akan Dipecat

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa para anggota TNI AD yang menjadi pelaku penyerangan di Mapolres Ciracas memenuhi pasal di undang-undang hokum pidana militer dan mereka juga akan dipecat dari dinas militer.

Jendral Andika mengatakan bahwa ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan, dan 12 orang dari 31 orang yang menjalani pemeriksaan  telah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

 

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Andika pada saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Jendral Andika menambahkan, hukuman dari para pelaku berbeda-beda tergantung dari tingkat kesalahan pelaku.hal ini dikarenakan pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku berbeda satu sama lain.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan memberikan hukuman tambahan kepada para pelaku berupa pemecatan dari dinas militer.

“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat,” terang Andika.

Tidak hanyak dipecat, para pelaku juga harus melakukan ganti rugi segala kerusakan dan biaya pengobatan yang diakibatkan oleh ulah para pelaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.