KSPI: Minta Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Sorotan24.com, Jakarta – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyo meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

“Satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” kata Kahar dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).

Kahar mengatakan, Perppu sangat penting dikeluarkan oleh presiden, karena banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang menghilangkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sehingga merugikan dan mengurangi hak-hak para buruh.

“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan cipta lapangan kerja. Penolakan ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” ujar dia.

Kahar menegaskan, serikat buruh akan terus mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara konstitusional.

“Bagi kami memang gerakan buruh gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 tahun 2000 langkah-langkah apapun yang kami lakukan secara konstitusional,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.