Sorotan24.com, Jakarta – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyo meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
“Satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” kata Kahar dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).
Kahar mengatakan, Perppu sangat penting dikeluarkan oleh presiden, karena banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang menghilangkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sehingga merugikan dan mengurangi hak-hak para buruh.