Sorotan24.com, Jakara – Saat ini aplikasi Telegram tengah digandrungi masyarakat. meningkatnya pengguna dalam mengunduh aplikasi Telegram membuat semua pihak mencurigai aplikasi tersebut, salah satunya kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo).
Kominfo mengatakan jika kini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap film-film dan konten streaming ilegal yang diketahui berasal dari aplikasi Telegram. Kominfo bahkan memberikan pernyataan akan menindakan tegas untuk memblokir aplikasi tersebut jika aplikasi Telegram masih digunakan untuk menyebarkan konten negatif dan film ilegal lainnya.
“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” kata Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (6/1/2020).