Ladang Bagikan Film Ilegal, Aplikasi Telegram terancam di Blokir

Sorotan24.com, Jakara – Saat ini aplikasi Telegram tengah digandrungi masyarakat. meningkatnya pengguna dalam mengunduh aplikasi Telegram membuat semua pihak mencurigai aplikasi tersebut, salah satunya kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo).

Kominfo mengatakan jika kini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap film-film dan konten streaming ilegal yang diketahui berasal dari aplikasi Telegram. Kominfo bahkan memberikan pernyataan akan menindakan tegas untuk memblokir aplikasi tersebut jika aplikasi Telegram masih digunakan untuk menyebarkan konten negatif dan film ilegal lainnya.

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” kata Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (6/1/2020).

Dedy juga mengatakan jika ada 3 sumber aduan yang menjadi bahan pertimbangan untuk memblokir aplikasi Telegram di Indonesia, diantaranya Aduan dari masyarakat, Aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan
Aduan dari pelaku usaha perfilman/asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut.

Pembagian film bioskop ataupun serial di Telegram sudah lama dilakukan. Namun, belakangan kegiatan tersebut semakin sering dilakukan.

Sebelumnya, Kominfo juga sudah menutup akses layanan nonton streaming ilegal pada awal tahun 2020. Sayangnya, penutupan akses layanan tersebut tak memberikan efek jera terhadap pelaku pembagi film ilegal. Hal ini pun membuat para sineas perfilman merasa resah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.