Sedangkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan seorang warga bernama Muannas Aladid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bareskrim pun menerima laporan tersebut dengan nomor laporan STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi dilaporkan terkait dugaan menghina ulama ternama dari Pekalongan, Habib Muhammad Luthfi bin Yahya atau biasa dikenal Habib Luthfi.
Lewat keterangannya, pelapor, Muannas membeberkan jika yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukanlah yang pertama kalinya.
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11).