Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Rukhsah, Simak Sebagai Berikut

rukhsah-1

Sorotan24.com, Indonesia – Allah SWT tentu akan memberikan kemudahan atau rukhsah dan anugrah kepada hamba-hamba-Nya. Hal tersebut telah dijelaskan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….”

Dikutip melalui jurnal Rukhsah (Keringan) Bagi Orang Sakit Dalam Perspektif Hukum Islam karya H. Mahmudin, L.c., M.H. Berdasarkan dalil tersebut, Allah SWT memberikan kemudahan bagi yang udzur dengan beribadah sesuai dengan penyakit dan udzur yang dialaminya.

 

Baca Juga : 27 Kampus di Indonesia Berikut Telah Raih Akreditasi Unggul BAN PT Loh!

 

Apa itu Rukhsah

rukhsah-2
(Sumber : freepik.com)

Adti kata Rukhsah menurut buku Rukshah Dalam Tinjauan Syariah karya Vivi Kurniawati, Lc merupakan murah, mudah, dan ringan. Kata rukhsah berasal dari kata bentuk lampau (fi`il madhi) yaitu berarti telah menurunkan atau mengurangkan.

Imam Ghazali menjelaskan bahwa rukhsah berarti apa yang diperbolehkan untuk Mukallaf karena melakukan uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

Dengan arti, rukhsah bertujuan untuk ibadah yang diperintahkan dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya, tanpa membebani umat-Nya.

 

Kategori Penyakit yang Diringankan

rukhsah-3
(Sumber : freepik.com)

Para ulama membagi kategori penyakit yang diringankan dengan melaksanakan ibadah menjadi tiga bagian:

1. Sakit Parah

Para imam empat mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, sepakat keadaan sakit parah dibolehkan untuk bertayamum.

Sakit parah berarti penyakit yang tidak boleh menggunakan air karena dapat membahayakan anggota tubuh, lambat sembuhnya, atau memburuk dan berujung pada kematian.

Hal ini sesuai dengan firman Allah QS. An Nisa ayat 43:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “… Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…”

2. Sakit Sedang

Suatu kondisi medis di mana penggunaan air dapat menyebabkan peningkatan penyakit atau pemulihan yang tertunda.

Menurut mazhab jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat kedua Imam Syafi’i) memperbolehkan tayamum untuk kondisi sakit ini.

3. Sakit Ringan

Kondisi ini diakui sebagai tidak berbahaya jika air digunakan untuk bersuci atau jika ada kekhawatiran tentang penyakit atau penyembuhan yang berkepanjangan.

Para ulama sepakat tidak ada keringanan dalam bertayamum untuk kondisi ini.

Hikmah Rukhsah

rukhsah-4
(Sumber : freepik.com)
  1. Agar selalu mengingat Allah dalam kehidupan. Tidak peduli apa yang dilakukan, bahkan apa yang tampaknya dicobai termasuk dalam tindakan ibadah.
  2. Hindari perbuatan maksiat. Tentu saja, jika kita selalu memikirkan Allah, kita akan selalu merasa diperhatikan dan dilihat oleh-Nya.
  3. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan
  4. Menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak membebani orang di luar kemampuan mereka.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.