Sumber : https://www.instagram.com/terawanagusputranto.id/
Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan Terawan telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat keputusan ini berisi sekitar 207 halaman tersebut Terawan mengganti istilah mengenai orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG). Istilah tersebut akan diganti menjadi kasus suspek, porbable, konfirmasi dan kontak erat.
Pada bab 3 terkait surveilans epidomologi halaman 31 yang diteken Terawan tertulis “Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dan Orang tanpa gejala,”.
Berikut adalah istilah baru yang dikeluarkan oleh Menkes:
1.Kasus suspek
2. Kasus probable
3. Kasus konfirmasi
4. Kontak erat
5. Pelaku perjalanan
6. Discarded
7. Selesai isolasi
8. Kematian