Oleh karena itu, Moeldoko meminta kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan komplain sebelum memahami secara penuh isi dan substansi UU Cipta Kerja.
“Jangan buru buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini,” tuturnya.
Moeldoko juga mengatakan, bahwa tidak ada yang melarang para mahasiswa dan buruh dalam menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa. namun, unjuk rasa tidak boleh dilakukan secara anarkistis.
“Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa. Namun, jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan,” kata Moeldoko.