Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan kasus positif virus Covid-19.
Mulai Senin 11 Januari 2021, semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
“Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00,” kata Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).
Kemudian anies mengatakan, untuk rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen saja.