Mulai 11 Januari, Mal dan Restoran di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00 WIB

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan kasus positif virus Covid-19.

Mulai Senin 11 Januari 2021, semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.

“Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00,” kata Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

Kemudian anies mengatakan, untuk rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen saja.

“Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB,” ucap Anies.

Adapun aturan pengetatan kembali PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published.