Sorotan News – Pemerintah menerapkan aturan baru perjalanan menggunakan pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara menetapkan penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin mulai Senin 5 Juli 2021.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan tentang Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
“Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” Kata Novie.
Baca Juga : TENANG, PENIMBUN OBAT AKAN DITINDAK TEGAS OLEH KEPOLISIAN
Sementara itu, Aturan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara selain jawa dan bali maka diwajibkan menunjukkan surat Keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 Jam atau hasil Netagif tes Antigen dalam kurun waktu 1×24 Jam sebelum keberangkatan.
“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan terus mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu menjaga protokol kesehatan.