Sorotan News – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pula Jawa dan Bali pada Jumat 9 Juli 2021, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diluar pulau Jawa dan Bali Ini akan berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Nantinya akan ada 15 daerah diluar Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-10 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Jumat (9/7).
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat”
Baca Juga : Fakta Menarik Seputar Dr. Lois Owien yang Viral Karena tidak percaya Covid-19
Lalu, Daerah mana saja yang akan menerapkan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali? Berikut Daftarnya!
- Kota Tanjung Pinang
- Singkawang
- Padang Panjang
- Balikpapan
- Bandar Lampung
- Pontianak
- Manokwari
- Sorong
- Batam
- Bontang
- Bukittingi
- Berau
- Padang
- Mataram
- Kota Medan.