Negara Bisa Dapat Dividen Maksimal 30% Karena Ada LPI

Negara Bisa Dapat Dividen Maksimal 30% Karena Ada LPI

Sorotan24.com, Indonesia – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen itu pun sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI mengatakan bahwa dividen yang disetorkan kepada negara itu baru bisa terealisasi jika LPI memiliki akumulasi laba ditahan mencapai 50% dari modal awal.

Seperti dilansir dari detik.com, “Dividen ke pemerintah paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI,” tutur Sri Mulyani.

Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan bahwa suatu saat nanti LPI juga bisa menyetorkan dividen lebih dari 30%. Ketentuan tersebut bisa terealisasi jika mendapat restu dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Inilah 7 Bansos yang Lanjut di Tahun 2021

“Mungkin dalam kondisi tertentu, menteri keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30 persen,” jelas Sri Mulyani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga Rp 75 triliun, sumber modal ini berasal dari APBN.

“Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp 75 triliun dan dilakukan bertahap sampai 2021,” ungkap Sri Mulyani.

“Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN,” sambung Sri Mulyani.

Follow Us :
Instagram

Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.