Sorotan24.com, Indonesia – Penerapan pelat nomor putih kendaraan pribadi direncanakan akan berlaku mulai bulan depan. Penggunaan tersebut juga akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir CNNIndonesia Dir Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut kalua rencana penggunaan pelat nomor putih memang dijadwalkan pada tahun ini.
Dilakukan Bertahap
Mengenai teknis penerapan, Yusri memastikan semuanya akan dilakukan bertahap dan memprioritaskan kendaraan baru atau yang sudah waktunya berganti pelat nomor (pajak lima tahun abis)
Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pqda tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.
“Prioritas Kendaraan baru dahulu, dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya. Bertahap” tutur ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: RESMI! Daftar Aturan Terbaru Pelonggaran Prokes, Lepas Masker Hingga Hapus PCR
Pelat Hitam Masih Berlaku
“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” kata Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/5).
Proses pergantian plat nomor hitam ke putih pun ditargetkan berlangsung secepatnya. “Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan,” katanya.
“Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,” ujar Yusri menambahkan.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan tidak ada perubahan biaya pengurusan, cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Semua biaya akan sama seperti sebelumnya.
Tidak Ada Penambahan Biaya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Sumber : CNN Indonesia