Sorotan24.com, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatkan, pemerintah telah menetapkan batasan biaya tertinggi untuk lakukan swab test Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Batasan biaya tertinggi tersebut sebesar Rp 900.000.
Hal tersebut disampaikan dalam konferemnsi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada hari Jumat (2/10/2020).
“Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000,” kata Abdul, seperti dikutip dari tayangan konferensi pers di KompasTV, Jumat.