Sorotan24.com, Malang – Pemerintah Kota Malang memperbolehkan kampus di daerahnya untuk menggelar acara wisuda dengan syarat pelaksanaan wisuda harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Humas Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu’arif mengatakan, pihak penyelenggara harus memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Wali Kota Malah apabila ingin menggelar acara wisuda.
Surat pemberitahuan itu juga harus meliputi waktu dan tempat pelaksaan wisuda, kapasitas tempat, dan peserta yang akan hadir.
“Sehingga nanti evaluasi dari rincian ini akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan bisa dilaksanakan dengan catatan atau tidak bisa dilaksanakan,” kata Husnul, saat diwawancara di gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/11/2020).
Setelah mendapatkan surat pemberitahuan, tim dari Satgas Covid-19 Kota Malang akan melakukan evaluasi untuk melihat tempat yang akan digunakan dan peserta yang diajukan akan hadir.