Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan syarat untuk bioskop beroperasi kembali. Syarat tersebut yaitu jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal bioskop dan juga pemberian jarak antar tempat duduk.
“Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter,” kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).