Pemprov DKI Izinkan Bioskop Untuk Beroperasi Kembali

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan syarat untuk bioskop beroperasi kembali. Syarat tersebut yaitu jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal bioskop dan juga pemberian jarak antar tempat duduk.

“Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter,” kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Lalu, para pengunjung bioskop juga dilarang untuk berpindah-pindah tempat.

Untuk aturan jam operasional bioskop nantinya akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pihak pengelola gedung.

“Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” ujar Anies.

Leave a Reply

Your email address will not be published.