Pemprov Jateng Larang Masyarakat Adakan Pesta Malam Tahun Baru

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang masyarakat Jawa Tengah untuk mengadakan pesta malam tahun baru, terutama di lokasi wisata.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Langkah tegas tersebut dikeluarkan guna menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan laju penyebaran virus corona yang masih tergolong tinggi.

Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Jateng Sinoeng N Rachmadi menuturkan, larangan tegas itu dikeluarkan sebagai bentuk respons atas surat edaran (SE) Gubernur nomor 443/0011504.

Sinoeg mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan dan pembatasan sejumlah tempat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pengawasan dan pembatasan tersebut diberlakukan pada hotel dan resto, serta pengelola daya tarik wisata (DTW).

“Kegiatan yang menghadirkan lebih dari 50 orang juga wajib untuk memperoleh izin dari aparat kepolisian setempat,” kata Sinoeng seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah pula mengomunikasikan perihal pembatasan dan pengawasan pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi general manager (GM) Hotel.

Lalu, Respon dari PHRI dan GM juga mendukung kebijakan Pemprov Jateng.

“Mereka sangat konstruktif, serta mendukung kebijakan pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Sinoeng berharap, semua dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Kemudia Sinoeg juga mengatakan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan membentuk tim untuk memonitoring dan mengevaluasi sampai akhir tahun.

“Untuk mengantisipasi pengelola DTW yang kemungkinan lengah tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan SE Gubernur Jateng, kami akan bentuk tim monitoring dan evaluasi yang akan bekerja sampai dengan akhir tahun nanti,” kata dia.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan pengawasan lewat aksi citizen journalism.

“Lewat kegiatan yang bersifat community partisipatory itu, masyarakat bisa melapor melalui kanal media sosial jika ada pelanggaran prokes. Kami menyediakan 20 unit give away untuk laporan valid (bukan hoaks) yang terpilih,” tandas Sinoeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published.