Foto : Freepik.com
Sorotan24.com – Kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswi, Anjani Rahma Pramesti (23) di Jakarta Timur terjadi pada Rabu (15/7). Kejadian di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur tersebut merenggut nyawa 2 orang, dan menyebabkan 1 orang terluka parah. Akibat kejadian tersebut, Anjani (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Dilansir dari Kumparan.com, Anjani menjalani pemeriksaan dengan kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan ungkap AKP Agus Suparyanto selaku Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur. AKP Agus juga menyampaikan informasi, bahwa Anjani yang merupakan pegawai Bapennas masih syok selama pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang lama.