Pengerahan Massa Pada Saat Daftar Pilkada Akan Dikenakan Sanksi

Sorotan24.com, Jakarta –Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan tidak adanya pengerahan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2020 agar tidak terjadinya penularan virus Covid-19.

“Kami minta pemerintah dan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU, agar dalam proses pendaftaran bakal calon peserta Pilkada dan partai pengusung tidak perlu datang secara berombongan,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Dilansir dari Kompas.com. Ia juga meminta kepada KPU dan Kemendagri untuk memberikan hukuman terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sanksi ringan hingga sanksi yang lebih berat.

 

“Kami juga mendorong Kemendagri dan KPU, memastikan bakal calon peserta Pilkada yang akan mengikuti tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2020 agar mengikuti seluruh protokol kesehatan,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, bakal calon peserta pilkada harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin karena mereka adalah panutan bagi pendukungnya dan masyarakat sekitar.

“Serta Kemendagri dan KPU harus memastikan fasilitas di tempat pendaftaran juga memadai untuk dilakukan protokol covid-19, seperti tersedianya tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, dan penyemprotan disinfektan,” kata Bambang.

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta supaya tak ada arak-arakan massa untuk mengiringi bakal calon peserta Pilkada 2020 mendaftarkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.