“Kami juga mendorong Kemendagri dan KPU, memastikan bakal calon peserta Pilkada yang akan mengikuti tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2020 agar mengikuti seluruh protokol kesehatan,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, bakal calon peserta pilkada harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin karena mereka adalah panutan bagi pendukungnya dan masyarakat sekitar.
“Serta Kemendagri dan KPU harus memastikan fasilitas di tempat pendaftaran juga memadai untuk dilakukan protokol covid-19, seperti tersedianya tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, dan penyemprotan disinfektan,” kata Bambang.
Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta supaya tak ada arak-arakan massa untuk mengiringi bakal calon peserta Pilkada 2020 mendaftarkan diri.