Sorotan24.com, Jakarta – Hari ini, 19 Oktober 2020, DPRD DKI Jakarta siap untuk melaksanakan sidang paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan virus Corona (COVID-19). Dengan hal tersebut, berarti peraturan daerah mengenai penanganan virus Corona di Jakarta dapat segera dijadikan peraturan resmi atau diundangkan.
Terkait surat undangan acara DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna diagendakan akan digelar pada hari Senin, 19 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD DKI Jakarta.
Seperti dilansir dari detik.com. “Paripurna pukul 13.00 WIB, kalau sudah nggak ada protes (disahkan),” tutur Ketua Fraksi Partai Golongan Karya(Golkar), Basri Baco saat dihubungi pada, Senin(19/10/2020).
Basri Baco juga menuturkan bahwa pada rapat terakhir pembahasan Raperda penanganan COVID-19 tersebut, Fraksi Golongan Karya(Golkar) meminta agar diadakannya aturan terkait pemberian sanksi kepada petugas pengawas serta tenaga kesehatan yang melanggar aturan.