Pengesahan Raperda Corona Digelar Hari Ini di Kantor DPRD DKI JAKARTA

Sorotan24.com, Jakarta – Hari ini, 19 Oktober 2020, DPRD DKI Jakarta siap untuk melaksanakan sidang paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan virus Corona (COVID-19). Dengan hal tersebut, berarti peraturan daerah mengenai penanganan virus Corona di Jakarta dapat segera dijadikan peraturan resmi atau diundangkan.

Terkait surat undangan acara DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna diagendakan akan digelar pada hari Senin, 19 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD DKI Jakarta.

Seperti dilansir dari detik.com. “Paripurna pukul 13.00 WIB, kalau sudah nggak ada protes (disahkan),” tutur Ketua Fraksi Partai Golongan Karya(Golkar), Basri Baco saat dihubungi pada, Senin(19/10/2020).

Basri Baco juga menuturkan bahwa pada rapat terakhir pembahasan Raperda penanganan COVID-19 tersebut, Fraksi Golongan Karya(Golkar) meminta agar diadakannya aturan terkait pemberian sanksi kepada petugas pengawas serta tenaga kesehatan yang melanggar aturan.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda Penanggulangan Virus Corona. Draf Raperda Penanganan Virus Corona  itu disebut terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.

Raperda tersebut telah memuat seluruh aturan dan juga sanksi bagi penanggulangan Virus Corona. Sanksi denda yang ditetapkan sesuai dengan Raperda berkisar Rp 250 ribu hingga maksimal Rp 50 juta. Terkait Raperda tersebut, terdapat 3 hal atau poin utama yang menjadi perhatian dalam Raperda COVID-19 ini, yakni:

– Warga yang menolak tes Corona didenda Rp 5 juta

– Pengendara yang tidak memakai masker di dalam mobil didenda Rp 250 ribu

– Pihak yang mengambil paksa jenazah pasien Corona didenda Rp 5 juta. Bila disertai ancaman, denda semakin tinggi, yakni Rp 7,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.