Penggerebekan Pijat Prostitusi Di Jakarta Utara Disaat PSBB

Sorotan24.com, Jakarta – Kasus Prostitusi yang berkedok tempat pijat atau trapis yang di sampaikan oleh Polres Metro Jakarta Utara dibandrol dengan harga Rp300 ribu. Pekerjaan itu pun dilakoni saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Bahwa mosdus operasi pijat plus-plus ini menawarkan jasa kepada para pelanggan dahulunya melalui aplikasi pesan dengan disertainya pula foto para terapis wanita hal tersebut di perjelas oleh Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta.

Dilansir dari Antara Ajun Mengatakan, “Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300 ribu,”

Untuk saat ini, telah menetapkan tiga orang tersangkan yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27 sebagai kasir dan pihak penyidik masih melakukan penyelsikan lebih mendalam.

Tuturnya Aries, “Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu,”.

Sebelumnya, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (21/9/2020) pukul 14.00 WIB yang bertempat di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Sekedar informasi, 21 orang telan di amankan oleh petugas yang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.