Sorotan24.com, Indonesia – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terancam diusir dari rumah mewahnya di Mar-a-Lago, Florida. Pasalnya rumah tersebut harusnya menjadi klub sosial, namun diketahui Trump banyak tinggal di rumah mewah itu.
Seperti dilansir dari detik.com, warga setempat memprotes perilaku Trump yang lebih sering tinggal di Mar-a-Lago selama menjadi presiden. Warga setempat tidak tertarik untuk mendukung Trump menjadikan klub itu sebagai rumah permanennya.
Kini, kasus itu tengah dalam proses peninjauan hukum oleh kota Palm Beach dan pengaturan tersebut akan dapat dibahas pada pertemuan dewan kota yang akan datang.
Ketika Trump mengubah kediaman pribadinya menjadi klub sosial, dia telah setuju dengan warga setempat untuk membatasi masa tinggalnya di Mar-a-Lago, dan sekarang beberapa penduduk Palm Beach mengatakan bahwa Trump melanggar perjanjian itu.
Baca Juga: Inilah Sosok Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Seharga Rp 900 Juta
Sebagai tambahan informasi bahwa Trump membeli bekas perkebunan Marjorie Merriweather Post pada tahun 1985, dan kemudian dia mengubahnya menjadi klub sosial pada 1993. Namun, untuk mengubah kediaman pribadi menjadi bisnis yang menghasilkan pendapatan, Trump harus menyetujui batasan tertentu, berdasarkan pedoman yang disajikan sebagai kesepakatan dari Palm Beach.
Misalnya, terdapat aturan tentang parkir dan lalu lintas, dan Trump tidak boleh menghabiskan lebih dari tujuh hari berturut-turut di Mar-a-Lago, atau tidak lebih dari tiga minggu dalam setahun. Trump kembali ke Mar-a-Lago pada 20 Januari, melewatkan pelantikan Presiden Joe Biden.
“Masalah ini sedang dalam tinjauan hukum oleh Pengacara Kota kami, John ‘Skip’ Randolph,” ungkap Krik Blouin selaku Manajer Kota Palm Beach.
Namun, Organisasi Trump bersikeras bahwa tidak ada dokumen atau perjanjian yang melarang Presiden Trump menggunakan Mar-A-Lago sebagai kediamannya.
Follow Us
Instagram