Peserta yang dapat hadir mengikuti kampanye terbuka pilkada serentak hanya boleh 100 orang

Sorotan24.com, Jakarta – Peserta Pilkada 2020 di perbolehkan melakukan kampanye terbuka pada masa pandemic covid-19 oleh ketua KPU Arief Budiman. Tetapi, jumlah peserta maksimal hanya di perbolehkan sebanyak 100 orang.

Arief Budiman mengatakan, “Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang,”

Satu kali rapat untuk pemilihan bupati dan wali kota dan rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur, Arief menambahkan hal tersebut. Setelah itu, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

Kata Arief, “Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring,”.

Untuk kegiatan debat public dalam satu ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang, ujar ia.

Tutur Arief, “Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya,”.

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang ini, kata dia, tidak membatalkan bentuk kampanye itu. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.