Polda Kalteng Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Seberat 344,95 Gram

Sorotan24.com, Jakarta – Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

Seperti dilansir dari detikcom. Dari pengungkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 344,95 gram dengan 4 paket besar dengan berat 299,7 gram, 1 paket sedang seberat 28,72 gram dan 4 paket kecil dengan berat 16,56 gram..

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan kejadian pengungkapan tersebut.

Ia memaparkan, pengungakapan ini berawal dari laporan masyarakat Kota Sampit yang mengatakan bahwa terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Lalu, dari laporan tersebut anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit yang dilanjutkan dengan pemantauan di sekitar dan berhasil menangkap terlapor MP (36) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Tepatnya pada hari Jumat (13/11) anggota mengamankan terlapor di TKP yang selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti seperti di atas dan diakui milik terlapor yg di saksikan oleh Ibu RT Setempat,” ungkap Kombes Pol Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).

Kini pengedar dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundle plastik klip ukuran besar, 1 bundle plastik klip ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet kecil merk toko mas mitra baru warna emas, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan kertas, 1 lembar bungkusan plastik putih dan 1 buah HP berwarna putih.

Akibat dari apa yang telah dilakukannya, MP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published.