Sorotan24.com, Jakarta – Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Seperti dilansir dari detikcom. Dari pengungkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 344,95 gram dengan 4 paket besar dengan berat 299,7 gram, 1 paket sedang seberat 28,72 gram dan 4 paket kecil dengan berat 16,56 gram..
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan kejadian pengungkapan tersebut.
Ia memaparkan, pengungakapan ini berawal dari laporan masyarakat Kota Sampit yang mengatakan bahwa terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Lalu, dari laporan tersebut anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit yang dilanjutkan dengan pemantauan di sekitar dan berhasil menangkap terlapor MP (36) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.