Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus 4 Tersangka Kasus Penipuan Aset Senilai Rp 1,5 Miliar

Sorotan24.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat tersangka penipuan aset yang bernilai Rp 1,5 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menurut tim penyidik kasus penipuan yang dilakukan oleh mereka dengan cara mangalihkan aset sebuat perusahaan ke rekening penampung.

“Pengalihan aset ke rekening para tersangka hingga Rp1,5 miliar,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan kakak adik dan mereka mengawali modus penipuan dengan menggunakan ponsel lalu berpura-pura mejadi seorang direktur perusahaan.

 

“Mereka pertama-tama menggunakan hape, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan,” ungkap Yusri.

Keempat tersangka memiliki tugasnya masing-masing. Tersangka berinisial I berperan untuk menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank. Lalu tersangka berinisial FA berperan menyediakan kendaraan untuk digunakan oleh I. Kemudian tersangka berinsial A berperan merencanakan dan menelepon berpura-pura menjadi direktur. Dan yang terakhir, tersangka berinisial RW berperan membuat surat palsu perusahaan.

Atas perbuatan yang mereka perbuat, keempat tersangka tersebut diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published.