“Mereka pertama-tama menggunakan hape, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan,” ungkap Yusri.
Keempat tersangka memiliki tugasnya masing-masing. Tersangka berinisial I berperan untuk menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank. Lalu tersangka berinisial FA berperan menyediakan kendaraan untuk digunakan oleh I. Kemudian tersangka berinsial A berperan merencanakan dan menelepon berpura-pura menjadi direktur. Dan yang terakhir, tersangka berinisial RW berperan membuat surat palsu perusahaan.
Atas perbuatan yang mereka perbuat, keempat tersangka tersebut diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU.