Sorotan24.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan di malam tahun baru 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).
Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Yusri, Selasa (15/12/2020).
Yusri menegaskan, aturan itu juga diberlakukan di tempat-tempat wisata yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Ancol dan Taman Mini.