Sorotan24.com, Jakarta – Setelah diselidiki oleh kepolisian, kasus pesta tanpa masker yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan teman-temannya menghasilkan bahwa tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Dilansir dari detik.com, kepolisian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Rabu 20 Januari 2021. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian mengundang pemilik acara dan satgas COVID-19 untuk mengklarifikasi dugaan-dugaaan yang sempat ramai diperbincangkan.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan memang belum ditemuinya adanya minimal ada 2 alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Didapatkan hasil tersebut, polisi pun akhirnya melakukan SP3, yaitu memberhentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan teman-temannya.
“Jadi tidak terpenuhi unsur pelanggaran, juga termasuk peraturan daerah dan kesehatan. Jadi memang sifatnya privasi dengan protokol kesehatan dan SWAB antigen yang diadakan dan tidak ada undangan. Teman-teman spontanitas ke sana tanpa diundang,” papar Yusri Yunus.
Meski hasil gelar perkara menunjukkan Raffi Ahmad tak melanggar protokol kesehatan dan kasus ini juga tak dilanjutkan kepolisian, Raffi Ahmad tetap harus menjalani sidang gugatan dari David Tobing.
Sebelumnya David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021 terkait dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Sidang perdana gugatan David Tobing ini akan digelar 27 Januari 2021. Pihak pengadilan pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada Raffi Ahmad.