Polisi Telah Menjaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol di Seluruh Indonesia

Sorotan24.com, Jakarta – Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya telah menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan selama masa pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh Indonesia.

Seperti dilansir dari covid19.go.id. Sanksi yang diberikan pada pelanggar beragam mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.

Operasi Yustisi tersebut bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Gatot mengatakan, total sanksi denda yang dikumpulkan terhitung sejak tanggal 14 September sampai 11 Oktober 2020 mencapai Rp 3,27 miliar.

“Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai,” ujar Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin (12/10) siang.

Gatot juga juga mengatakan, sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sanksi tegas tersebut menurut Gatot untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan mengenai penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Kodam yang membawahi wilayah provinsi prioritas. Komunikasi ini dilakukan setiap pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.