Sorotan24.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua mucikari berinisial MK (18) dan AM (17) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Kamis (4/2/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com. Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, kedua mucikari ini merupakan dua remaja yang ikut diamankan oleh tim Penikam Polrestabes Makassar di Jalan Cenderawasih, Rabu (3/2/2021) dini hari.
“Sudah ada dua tersangka kemudian tiga korban, semuanya perempuan. Jadi yang tersangka inisial MK (18), AM (17) laki-laki semua,” kata Supriady melalui telepon, Kamis sore.
Supriady mengatakan, kedua pemuda itu mengaku baru terlibat dalam dunia prostitusi sejak bulan Februari.
Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap Lantaran Cabuli Anak Tirinya
Modus yang digunakan oleh kedua mucikari tersebut yakni dengan menjajakan korbannya pada tanggal 2 Februari 2021.
Pelaku juga mengaku menjajakan korbannya melalui aplikasi pesan MiChat.
“Korban diiming-imingi Rp 300.000-500.000 setiap kali kencan,” ujar dia.
Para tersangka, kata Supriady, disangkakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.