PSBB Pada Hari Pertama Di Jakarta Sebanyak 3.022 Orang Tidak Menggunakan Masker

Sorotan24.com, Jakarta – Sebanyak 3.022 orang yang melanggar protokol kesehatan yang telah di dapatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, yakni dengan tidak menggunakan masker pada Senin, 14 September 2020.

Menurut data yang di dapati oleh Satpol PP DKI pada hari pertma pelaksanaan masa Pembatasan Sosiak Berskala Besar (PSBB) ketika melakukan patroli protokol kesehatan di sejumlah bidang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan kepada wartawan, “Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker. Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang,”.

Dengan informasi yang ada, sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan terhadap individu, maupun pelaku usaha yang telah di terapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020, bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama empat jam, atau denda sebesar maksimal Rp1 juta.

Sementara itu, untuk pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara, denda sebesar Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:

– Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu

– Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu

– Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu

– Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

Leave a Reply

Your email address will not be published.