Resmi ! Sekolah Tatap Muka di Kota Tangerang Ditunda

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Kota  Tangerang telah memutuskan untuk menunda sekolah secara tatap muka.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Keputusan tersebut diambil oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam Surat Edaran Nomor 420/5805-Disdik yang diterbitkan 28 Desember 2020 lalu.

Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 420/2451-Huk/2020 taggal 23 Desember 2020 tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Provinsi Banten.

” Pembelajaran tatap muka pada semester genap ditunda dan tetap dilakukan secara daring. Sesuai dengan Kalender Pendidikan awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 4 Januari 2021,” kata Arief dalam suratnya.

Keputusan Pemkot Tangerang ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kota Tangerang, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP.

Meskipun Pemkot telah memutuskan untuk menunda sekolah secara tatap muka, Arief meminta agar semua sekolah tetap mempersiapkan pemenuhan persyaratan pembelajaran tatap muka secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan.

“Sehingga pada waktunya pembelajaran tatap muka sudah boleh dibuka dan seluruh sekolah sudah siap,” kata Arief.

Leave a Reply

Your email address will not be published.