Sah ! APBD DKI Jakarta Sebesar Rp 84,196 Triliun

Sorotan24.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2021.

APBD DKI Jakarta yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 84.196.593.616.041 atau Rp 84,196 triliun.

“Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai sekitar Rp 84 triliun koma sekian,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakata, Senin (7/12/2020).

Selain mengesahkan Perda APBD tahun 2021, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan dua perda lainnya yakni, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir melalui sambungan konferensi video karena sebelumnya telah dikonfirmasi keduanya terjangkit virus Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.