“Terdapat langkah-langkah antisipatif apabila terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang dapat dilakukan pemerintah daerah. Jika kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka rumah sakit masih dapat menampung lonjakan pasien sebanyak 2 kali lipat,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020).
Lalu, jika kenaikan pasien COVID-19 lebih dari 50 persen atau lebih dari dua kali lipat, maka rumah sakit Wisma Atlet bisa memanfaatkan ruang perawatan umum untuk menjadi ruang perawatan pasien COVID-19.
“Jika kenaikan lebih dari 2 kali lipat, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau juga mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat,” paparnya.