Sorotan24.com, Jakarta – Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat,Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan operasi penertiban untuk memaikai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Seperti dilansir dari kompas.com. Selama razia yang dimulai dari 19 Oktober-25 Oktober 2020, pihaknya mencatat terdapat total jumlah pelanggaran sebanyak 2.423 kasus.
Dari total jumlah tersebu 20 pelanggar diantaranya dikenai sanksi denda dengan total nominal sebanyak Rp 4,6 juta dan yang lainnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial.
Bernard mengatakan, daerah yang terjadi banyak pelanggaran berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.