“Untuk kerja sosial memang termasuk yang banyak karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar (denda). (Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial 15.431 orang, (yang membayar) denda 1.240, jumlah keseluruhan 16.671 orang,” kata Arifin seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.
Arifin juga mengatakan, sanksi tersebut juga berlaku apabila warga tidak menggunakan masker dengan benar.
“Kalau enggak pakai masker atau maskernya di dagu tetap kena (sanksi),” ujar Arifin.