Satpol PP: Selama 11 Hari Penerapan PSBB Ada Sebanyak 16 Ribu Orang Dikenakan Sanksi

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada sebanyak 16.671 orang di DKI Jakarta yang telah dikenakan sanksi akibat melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Jumlah tersebut didapat terhitung mulai dari hari pertama penerapan PSBB pada 14 September 2020 atau 11 hari penerapan PSBB.

Dilansir dari kompas.com. Arifin mengatakan, sebagian besar warga DKI Jakarta yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dikenakan sanksi melakukan kerja sosial selama satu jam.

“Untuk kerja sosial memang termasuk yang banyak karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar (denda). (Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial 15.431 orang, (yang membayar) denda 1.240, jumlah keseluruhan 16.671 orang,” kata Arifin seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.

Arifin juga mengatakan, sanksi tersebut juga berlaku apabila warga tidak menggunakan masker dengan benar.

“Kalau enggak pakai masker atau maskernya di dagu tetap kena (sanksi),” ujar Arifin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.