Sebanyak 211 Restoran Atau Tempat Makan Ditindak Dengan Penutupan Sementara

Sorotan24.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tercatat ada 211 tempat makan atau restoran yang telah ditindak dengan penutupan sementara oleh petugas gabungan. Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yustisi sepanjang penerapan PSBB di DKI Jakarta yang dimulai sejak 14 September hingga 24 September 2020.

“Ada 211 tempat-tempat makan atau restoran (ditindak) karena ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan (dine-in),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

Yusri mengatakan, Penindakan kepada restoran atau tempat makan tersebuit mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Sementara perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran dengan Pergub 88 Tahun 2020, di mana perkantoran yang memperbolehkan di luar batas yang ditentukan,” kata Yusri.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan memperpanjang masa penerapan PSBB selama dua pekan lamanya hingga 11 Oktober 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.