Sorotan24.com, Jakarta – Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transimassi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan PSBB di Jakarta.
Seperti dilansir dari beritajakarta.id. “Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kartika Lubis, Sabtu (3/10/2020).
Ia menjelaskan, operasional perkantoran yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3×24 jam.