Sorotan24.com, Jakarta – Memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19 hal tersebut di sampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan. Anggaran sebesar Rp26,5 miliar telah disediakan hal tersebut Ia yang mengatakannya.
Tulis keterangan dari laman resmi Kemenkeu, “Uangkita sebesar Rp 26,5 miliar dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual,”
Kriteria seniman yang mendapatkan bantuan tersebut, yakni pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.