Pembakaran surat suara yang rusak ini juga disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Polres Jember.
Menurut dia, surat suara yang rusak itu baru diketahui pada proses sortasi surat suara.
Hasilnya, ditemukan ribuan surat suara yang tidak layak untuk digunakan.
“Itu tidak bisa digunakan secara utuh dan dinyatakan rusak,” terang dia.
Dia menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah diganti oleh pihak percetakan. Sekarang, surat suara pengganti telah didistribusikan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).