Sebanyak 36.730 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Jember

Sorotan24.com, Jember – Sebanyak 36.730 surat suara Pilkada 2020 yang rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Jember, Selasa (8/12/2020).

Surat suara itu dibakar karena terdapat kecacatan sehingga tidak bisa dipakai.

“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Jember M Syai’in, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pembakaran surat suara yang rusak ini juga disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Polres Jember.

Menurut dia, surat suara yang rusak itu baru diketahui pada proses sortasi surat suara.

Hasilnya, ditemukan ribuan surat suara yang tidak layak untuk digunakan.

“Itu tidak bisa digunakan secara utuh dan dinyatakan rusak,” terang dia.

Dia menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah diganti oleh pihak percetakan. Sekarang, surat suara pengganti telah didistribusikan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Leave a Reply

Your email address will not be published.