Kedua warga yang reaktif itu merupakan warga Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, Operasi Yustisi dengan sanksi pemeriksaan rapid test antigen di tempat dilakukan di lokasi acak dan menyasar warga yang tidak bermasker maupun yang berkerumun, serta mengabaikan protokol kesehatan.
Warga yang melanggar protokol kesehatan pada saat melintas di Gladak Serang diamankan petugas lalu dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP.
Tidak hanya didata, kartu identitas para pelanggar juga diamankan.
Menurutnya, Operasi Yustisi dengan sanksi pemeriksaan rapid test antigen di tempat dilakukan di lokasi acak dan menyasar warga yang tidak bermasker maupun yang berkerumun, serta mengabaikan protokol kesehatan.
Hadi pun meminta warga mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, jika angka kasus Covid-19 terus bertambah dan ruang isolasi di Kota Probolinggo sudah tak mampu menampung, pasien positif terpaksa dirawat di luar kota.