Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sudah ada 61 gedung dan hotel yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Perizinan ini memerlukan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola gedung ataupun hotel untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.
“61 sudah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kadis Parekraf,” kata Bambang saat dihubungi melalui pesan teks, Minggu (6/12/2020).
Menurut Bambang, hingga Jumat (4/12/2020), Disparekraf DKI telah menerima 94 pengajuan izin untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.