Sebanyak 61 Gedung di Jakarta Telah Diberikan Izin Untuk Gelar Resepsi Pernikahan

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sudah ada 61 gedung dan hotel yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Perizinan ini memerlukan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola gedung ataupun hotel untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.

“61 sudah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kadis Parekraf,” kata Bambang saat dihubungi melalui pesan teks, Minggu (6/12/2020).

Menurut Bambang, hingga Jumat (4/12/2020), Disparekraf DKI telah menerima 94 pengajuan izin untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Saat ini, masih ada 33 pengajuan izin yang masih dalam proses verifikasi dokumen dan survei lapangan.

“33 Masih proses, verifikasi dokumen dan menggunakan jadwal presentasi serta survei lapangan,” kata Bambang.

Bambang menuturkan, untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan diperlukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

“Intinya pengetatan protokol kesehatan pada acara resepsi pernikahan yg harus dipatuhi,” tutur Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.