Sorotan24.com, Jakarta – Seluruh Pengelola dan karyawan restoran, kafe dan tempat makan di Padang, Sumatera Barat, wajib untuk melakukan tes swab paling lambat dua minggu setelah surat instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Seperti dilansir dari kompas.com. Surat tersebut tertanggal 20 Oktober 2020 yang berisi tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan di Restoran, Kafe, Rumah Makan dan sejenisnya.
“Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab, paling lambat 2 minggu setelah surat ini dikeluarkan,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).