Seluruh Pengelola Restoran di Padang Wajib Lakukan Tes Swab

Sorotan24.com, Jakarta – Seluruh Pengelola dan karyawan restoran, kafe dan tempat makan di Padang, Sumatera Barat, wajib untuk melakukan tes swab paling lambat dua minggu setelah surat instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Seperti dilansir dari kompas.com. Surat tersebut tertanggal 20 Oktober 2020 yang berisi tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan di Restoran, Kafe, Rumah Makan dan sejenisnya.

“Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab, paling lambat 2 minggu setelah surat ini dikeluarkan,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Dalam Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya dan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Irwan juga mengatakan, apabila telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan nantinya akan diberikan sertifikat.

“Bagi mereka yang telah mengikuti tes dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat,” jelas Irwan.

Sementara itu, untuk yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya usahanya akan di tutup sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar.

“Kita minta wali Kota Padang memperketat pelaksanaan Perda AKB terhadap rumah makan, restoran dan kafe ini,” jelas Irwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.