Seorang Bocah 7 Tahun Dianiaya Tante dan Neneknya

Sorotan24.com, Jakarta – Seorang bocah berumur tujuh tahun di Bukittinggi Sumatera Barat dianiaya oleh Tante dan Neneknya.

Tante korban berinisial EN (44) dan Nenek korban AZ (64). Kedua pelaku kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan nenek korban berinisial AZ berusia 64 tahun dan tante korban atau kakak dari ayah korban yang berinisial EN berusia 44 tahun, ” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Rabu (9/12/2020) melalui telepon.

Kemudian Chairul mengatakan, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat penyiksaan dari kedua pelaku.

“Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku,” sambungnya.

Pihak kepolisian menerima laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kedua pelaku kepada korban pada tanggal 1 Desember 2020.

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyelidikan laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota reskrim dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin,” paparnya.

Akibat dari apa yang dilakukan oleh pelaku, keduanya dijerat  Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.