Sebelumnya, AU mengeluh lambungnya sakit pada saat berada di lapas. Lalu ia dirujuk ke Rumah Sakit AR Salemba. Namun saat dilakukan penggerebekan, ada kejadian aneh yaitu di luar ruangan napi AU terdapat 4 orang sipir Lapas Salemba yang menjaga ketat ruangan tersebut .
Menurut Kapolres, AU menjadikan ruangan VVIP untuk tempat memproduksi ekstasi.
“Ada suatu tempat di RS dijadikan pabrik ekstasi. Ditemukan ekstasi sudah jadi, alat cetak ekstasi, pewarna, hp dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran. AU juga menurunkan ilmu mencetak ekstasi kepada MW. Setelah 2 bulan produksi ekspansi dari RS AR, tersangka AU sudah meraup keuntungan senilai 140 juta,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi menjelaskan, setelah AU diinterograsi, tersangka mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan pil ekstasi dari pembelian secara online.