Sorotan24.com, Jakarta – Tim Opsnal Polsek Ampenan, Kota Mataram menangkap pria berinisial RA (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menggelapkan belasa mobil milik penyewaan mobil di Mataram.
Seperti dilansir dari detikcom. Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta mengatakan, RA melakukan perbuatannya itu sejak bulan Februari 2020.
“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada belasan mobil milik rent car yang digelapkan pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Raditya menyebut pelaku melakukan modus dengan berpura-pura menyewa mobil.
“Modusnya pura-pura sewa. Karena dia sudah lama kenal dengan korban atau pemilik rent car. Jadinya dikasih tambah sewa mobil,” bebernya.
Namun, sejak bulan April, Raditya mulai curiga karena pelaku mulai tidak membayar sewa belasan mobil yang dipinjam.
“Korban mulai curiga karena tidak pernah membayar sewa lagi. Lalu dia melapor ke Polsek Ampenan dengan kerugian di atas Rp 1,5 miliar,” tuturnya.